Pasal 71
BAB 11 — PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN
(1) Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia wajib
memusnahkan tanaman narkotika yang diketemukan
selambat-lambatnya 24 (dua puuh empat) jam sejak saat ditemukan,
setelah sebagian disisihkan untuk kepentingan penyidikan,
PRESIDEN
penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
(2) Pemusnahan dan penyitaan sebagainan tanaman narkotika
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan pembuatan
berita acara yang sekurang-kurangnya memuat :
nama, jenis, sifat dan jumlah;
keterangan tempat, jam, hari, tanggal, bulan dan tahun
diketemukan dan dilakukan pemusnahan;
- keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai tanaman
narkotika; dan
- tanda tangan dan identitas lengkap pelaksana dan pejabat atau
pihak-pihak lain yang menyaksikan pemusnahan.
(3) Bagian narkotika yang tidak dimusnahkan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) disimpan oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara
Republik Indonesia untuk kepentingan pembuktian atau diserahkan
kepada Menteri Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk untuk
kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal 70.
