Pasal 70
BAB 11 — PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN
(1) Kepala Kejaksaan Negeri setempat setelah menerima
pemberitahuan tentang penyitaan barang narkotika dari penyidik,
selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari wajib menetapkan
status barang sitaan narkotika tersebut untuk kepentingan
PRESIDEN
pembuktian perkara, pemanfaatan untuk kepentingan
pengembangan ilmu pengetahuan, dan/atau dimusnahkan.
(2) Barang sitaan narkotika yang berada dalam penyimpanan dan
pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan,
wajib dimusnahkan selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari
terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala
Kejaksaan Negeri setempat.
(3) Pemusnahan barang sitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (1) huruf a.
(4) Barang sitaan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diserahkan kepada Menteri
Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk, selambat-lambatnya dalam
waktu 5 (lima) hari terhitung sejak menerima penetapan dari Kepala
Kejaksaan Negeri setempat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan
kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Keputusan Jaksa Agung.
