Pasal 69
BAB 11 — PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN
(1) Penyidik yang melakukan penyitaan narkotika, atau yang diduga
narkotika atau yang mengandung narkotika wajib melakukan
penyegelan dan membuat berita acara penyitaan pada hari penyitaan
dilakukan, yang sekurang-kurangnya memuat :
nama, jenis, sifat dan jumlah;
keterangan tempat, jam, hari tanggal, bulan dan tahun
pemusnahan;
- keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai narkotika;
dan
- tanda tangan dan identitas lengkap pelaksana dan pejabat yang
melakukan penyitaan.
(2) Dalam hal penyitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan oleh Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil, penyidik
wajib memberitahukan atau menyerahkan barang sitaan tersebut
kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia setempat
dalam waktu selambat-lambatnya 3 X 24 (tiga kali dua puluh
empat) jam sejak dilakukan penyitaan dan tembusan berita
disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri setempat, Ketua
Pengadilan Negeri setempat, dan pejabat yang ditunjuk oleh
Menteri Kesehatan.
(3) Dalam...
(3) Dalam hal penyitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia,
penyidik wajib memberitahukan penyitaan yang dilakukan kepada
Kepala Kejaksaan Negeri setempat dalam waktu selabat-lambatnya
3 X 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak dilakukan penyitaan
dan tembusannya disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri
setempat, dan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
PRESIDEN
(4) Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang menerima
penyerahan barang sitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
wajib melakukan penyegelan dan membuat berita acara yang
sekurang-kurangnya memuat :
(5) Untuk keperluan penyelidik, penuntutan dan pemeriksaan di sidang
pengadilan, penyidik menyisihkan sebagian barang sitaan untuk
diperiksa atau diteliti di laboratorium tertentu yang ditunjuk oleh
Menteri Kesehatan, dan dilaksanakan selambat-lambatnya dalam
waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak dilakukan
penyitaan.
(6) Penyidik bertanggung jawab atas penyimpanan barang sitaan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengambilan
sampel serta pemeriksaan di laboratorium diatur dengan Keputusan
Menteri Kesehatan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyimpanan
narkotika yang disita ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
