UU
NARKOTIKA
Pasal 66
BAB 11 — PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN
(1) Penyidik berwenang untuk membuka dan memeriksa setiap barang
kiriman melalui pos dan alat-alat perhubungan lainnya, yang diduga
keras mempunyai hubungan dengan tindak pidana narkotika yang
sedang dalam penyidikan.
PRESIDEN
(2) Penyidik Pejabat Polisi Negera Republik Indonesia diberi tugas
melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika,
berwenang untuk menyadap pembicaraan melalui telepon atau alat
telekomunikasi lain yang dilakukan oleh orang yang diduga
kerjasama membicarakan yang berhubungan dengan tindak pidana
narkotika.
(3) Tindak penyadapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
berlangsung untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
