UU
NARKOTIKA
Pasal 65
BAB 11 — PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia
sebagaimana ditentukan dalam Undang-undangan Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana, kepada Penyidik Pegawai
Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas
PRESIDEN
dan tanggung jawabnya meliputi masalah narkotika dapat diberikan
wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana narkotika.
(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) berwenang :
- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan
tentang tindak pidana narkotika;
- melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan
tindak pidana narkotika;
- meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan
hukum sehubungan dengan tindak pidana narkotika;
- melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti
perkara tindak pidana narkotika;
- melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang
tindak pidana narkotika;
- meminta bantuan tenaga ahli untuk tugas penyidikan tindak
pidana narkotika; dan
- menangkap dan menahan orang yang disangka melakukan tindak
pidana narkotika.
