UU
NARKOTIKA
Pasal 64
BAB 11 — PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN
Perkara narkotika termasuk perkara yang didahulukaan dari perkara lain
untuk diajukan ke pengadilan guna penyelesaian secepatnya.
BAB 11 — PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN
Perkara narkotika termasuk perkara yang didahulukaan dari perkara lain
untuk diajukan ke pengadilan guna penyelesaian secepatnya.