UU
NARKOTIKA
Pasal 63
BAB 11 — PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN
Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap
tindak pidana narkotika, dilakukan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam
Undang-undang ini.
