Pasal 62
PRESIDEN
(1) Pemusnahan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf
d dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
- dalam hal pemusnahan narkotika dilaksanakan masih dalam
tahap penyelidikan atau penyidikan, pemusnahan dilakukan oleh
Penyidik Pejabat Polisi Negara RI dan disaksikan oleh Pejabat
yang mewakili Kejaksaan Departemen Kesehatan, dan Penyidik
Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang menguasai barang sitaan;
- dalam hal pemusnahan narkotika dilaksanakan setelah putusan
pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, pemusnahan
dilakukan oleh Pejabat Kejaksaan dan disaksikan oleh pejabat
yang mewakili Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
Departemen Kesehatan.
(2) Apabila dalam keadaan tertentu pejabat yang mewakili instansi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a tidak dapat dipenuhi,
maka pemusnahan narkotika dilakukan oleh Penyidik Pejabat Polisi
Negara Republik Indonesia dengan disaksikan pejabat dari tempat
kejadian perkara tindak pidana tersebut.
(3) Pemusnahan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) dilakukan dengan pemusnahan berita acara
sekurang-kurangnya memuat :
nama, jenis, sifat dan jumlah;
keterangan...
keterangan tempat, jam, hari tanggal, bulan dan tahun
pemusnahan;
- keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai narkotika;
dan
- tanda tangan dan identitas lengkap pelaksana dan pejabat yang
menyaksikan pemusnahan.
PRESIDEN
(4) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemusnahan sebagaimana
diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana berlaku bagi pemusnahan narkotika, kecuali
ditentukan lain dalam Undang-undang ini.
