Pasal 61
(1) Pemusnahan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf
a, b, dan c dilaksanakan oleh Pemerintah, orang, atau badan yang
bertanggung jawab atas produksi dan/atau peredaran narkotika,
sarana kesehatan tertentu, serta lembaga ilmu pengetahuan tertentu
dengan disaksikan oleh pejabat yang ditunjuk Menteri Kesehatan.
(2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
dengan pembuatan berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
nama, jenis, sifat dan jumlah;
keterangan tempat, jam hari, tanggal, bulan dan tahun dilakukan
pemusnahan; dan
- tanda tangan dan identitas lengkap pelaksana dan pejabat yang
menyaksikan pemusnahan.
(3) Ketentuan...
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemusnahan
narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Keputusan Menteri Kesehatan.
