UU
NARKOTIKA
Pasal 60
Pemusnahan narkotika dilakukan dalam hal :
PRESIDEN
- diproduksi tanpa memenuhi standar dan persyaratan dan/atau tidak
dapat digunakan dalam proses produksi;
kadaluarsa;
tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan
dan/atau untuk perkembangan ilmu pengetahuan; atau
- berkaitan dengan tindak pidana.
