UU
NARKOTIKA
Pasal 67
BAB 11 — PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN
(1) Penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang
diduga keras berdasarkan bukti permulaan yang cukup melakukan
tindak pidana narkotika untuk paling lama 24 (dua pulun empat)
jam.
(2) Dalam hal waktu untuk pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) belum mencukupi, maka atasan langsung penyidik dapat
memberi izin untuk memperpanjang penangkapan tersebut paling
lama 48 (empat puluh) delapan jam.
