Pasal 56
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri Kesehatan bertanggung jawab dalam pengendalian dan
PRESIDEN
pengawasan terhadap importir, eksportir, pabrik obat, pedagang
besar farmasi sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah,
apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, lembaga
ilmu pengetahuan rehabilitasi medis.
(2) Petugas yang melaksanakan pengawasan, dilengkapi dengan surat
tugas.
(3) Dalam hal diketemukan adanya bukti permulaan yang cukup atau
berdasarkan petunjuk permulaan yang patut diduga telah terjadi
pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini, Menteri
Kesehatan berwenang mengenakan sanksi administratif dalam
bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
(4) Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, sanksi
administratif dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) dapat ditangguhkan untuk sementara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan tata cara
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Keputusan Menteri Kesehatan.
