UU
NARKOTIKA
Pasal 55
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemerintah melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan yang
berhubungan dengan narkotika.
(2) Ketentuan...
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan tata cara
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
