UU
NARKOTIKA
Pasal 54
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemerintah membentuk sebuah badan koordinasi narkotika tingkat
nasional yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(2) Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas
melakukan koordinasi dalam rangka ketersediaan, pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
(3) Ketentuan mengenai susunan, kedudukan organisasi dan tata kerja
badan kerja badan narkotika nasional sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedua
Pengawasan
