UU
NARKOTIKA
Pasal 53
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pemerintah mengupayakan kerja sama bilateral, regional, multilateral
dengan negara lain dan/atau badan internasional guna mencegah dan
memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sesuai
PRESIDEN
dengan kepentingan nasional.
