UU
NARKOTIKA
Pasal 52
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang
berhubungan dengan narkotika.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi upaya:
- memenuhi ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan
kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan;
- mencegah dan memberantasan segala bentuk penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkotika;
- mencegah pelibatan anak di bawah umum dalam penyalagunaan
dan peredaran gelap narkotika;
- mendorong dan menunjang kegiatan penelitian dan/atau
pengembangan teknologi di bidang narkotika guna kepentingan
pelayanan kesehatan; dan
- meningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi pecandu narkotika
baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.
