UU
NARKOTIKA
Pasal 57
BAB 9 — PERAN SERTA MASYARAKAT
PRESIDEN
(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk
berperan serta dalam membantu upaya pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
(2) Masyarakat wajib melaporkan kepada pejabat yang berwenang
apabila mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika.
(3) Pemerintah wajib memberikan jamin keamanan dan perlindungan
kepada pelapor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
