UU
NARKOTIKA
Pasal 50
BAB 7 — PENGOBATAN DAN REHABILITASI
Rehabilitasi sosial bekas pecandu narkotika dilakukan pada lembaga
rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Menteri Sosial.
BAB 7 — PENGOBATAN DAN REHABILITASI
Rehabilitasi sosial bekas pecandu narkotika dilakukan pada lembaga
rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Menteri Sosial.