UU
NARKOTIKA
Pasal 49
BAB 7 — PENGOBATAN DAN REHABILITASI
(1) Rehabilitasi medis pecandu narkotika dilakukan di rumah sakit yang
ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
(2) Atas dasar persetujuan Menteri Kesehatan, lembaga rehabilitasi
tertentu yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat melakukan
rehabilitasi medis pecandu narkotika.
(3) Selain pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis,
proses penyembuhan pecandu narkotika dapat diselenggarakan oleh
masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan tradisional.
