UU
NARKOTIKA
Pasal 41
BAB 4 — LABEL DAN PUBLIKASI
(1) Pabrik obat wajib mencantumkan label pada kemasan baik dalam
bentuk obat jadi maupun bahan baku narkotika.
(2) Label pada kemasan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dapat berbentuk tulisan, gambar, kombinasi tulisan dan gambar,
atau bentuk lain yang disertakan pada kemasan atau dimasukkan
dalam kemasan, ditempelkan atau merupakan bagian dari wadah
dan/atau keemasannya.
(3) Setiap...
(3) Setiap keterangan yang dicantumkan dalam label narkotika harus
lengkap dan tidak menyesatkan.
PRESIDEN
