UU
NARKOTIKA
Pasal 42
BAB 4 — LABEL DAN PUBLIKASI
Narkotika hanya dapat dipublikasikan pada media cetak ilmiah
kedokteran atau media cetak ilmiah farmasi.
BAB 4 — LABEL DAN PUBLIKASI
Narkotika hanya dapat dipublikasikan pada media cetak ilmiah
kedokteran atau media cetak ilmiah farmasi.