UU
NARKOTIKA
Pasal 39
(1) Penyerahan narkotika hanya dapat dilakukan oleh :
apotek;
rumah sakit;
puskesmas;
balai pengobatan; dan
dokter.
(2) Apotek hanya dapat menyerahkan narkotika kepada :
rumah sakit;
puskesmas;
apotek lainnya;
balai pengobatan;
dokter; dan
pasien.
(3) Rumah sakit, apotek, puskesmas, dan balai pengobatan hanya dapat
menyerahkan narkotika kepada pasien berdasarkan resep dokter.
(4) Penyerahan...
(4) Penyerahan narkotika oleh dokter hanya dapat dilaksanakan dalam
hal :
- menjalankan praktek dokter dan diberikan melalui suntikan;
PRESIDEN
- menolong orang sakit dalam keadaan darurat melalui suntikan;
atau
- menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek.
(5) Narkotika dalam bentuk suntikan dalam jumlah tertentu yang
diserahkan dokter sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) hanya
dapat diperoleh dari apotek.
