UU
NARKOTIKA
Pasal 38
PRESIDEN
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penyaluran
narkotika diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Bagian Ketiga
Penyerahan
PRESIDEN
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penyaluran
narkotika diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Bagian Ketiga
Penyerahan