UU
NARKOTIKA
Pasal 35
(1) Importir, ekspor, pabrik obat, pedagang besar farmasi, dan sarana
penyimpanan sediaan farmasi pemerintah dapat melakukan kegiatan
penyaluran narkotika berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang
ini.
(2) Importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi, dan sarana
penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) wajib memiliki izin khusus penyaluran narkotika dari
Menteri Kesehatan.
