UU
NARKOTIKA
Pasal 34
Setiap kegiatan dalam rangka peredaran narkotika wajib dilengkapi
dengan dokumen yang sah.
Bagian Kedua
Penyaluran
Setiap kegiatan dalam rangka peredaran narkotika wajib dilengkapi
dengan dokumen yang sah.
Bagian Kedua
Penyaluran