UU
NARKOTIKA
Pasal 33
(1) Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah
terdaftar pada Departemen Kesehatan.
(2) Narkotika Golongan II dan III yang berupa bahan baku baik
alamiah maupun sintetis dapat diedarkan tanpa wajib daftar pada
Departemen Kesehatan.
(3) Ketentuan…
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
pendaftaran narkotika dalam bentuk obat jadi dan peredaran
narkotika yang berupa bahan baku diatur dengan Keputusan
PRESIDEN
Menteri Kesehatan.
