UU
NARKOTIKA
Pasal 32
Peredaran narkotika meliputi setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan
penyaluran atau penyerahan narkotika baik dalam rangka perdagangan,
bukan perdagangan, maupun pemindahtanganan untuk kepentingan
pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
