UU
NARKOTIKA
Pasal 31
BAB 4 — IMPOR DAN EKSPOR
(1) Importir narkotika memeriksa narkotika yang diimpornya dan wajib
PRESIDEN
melaporkan hasilnya kepada Menteri Kesehatan
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterimanya
narkotika di perusahaan.
(2) Berdasarkan hasil laporan sebagaimana dimaksud hasil penerimaan
impor narkotika kepada pemerintah negara pengekspor.
PEREDARAN
Bagian Pertama
Umum
