UU
NARKOTIKA
Pasal 36
(1) Importir hanya dapat menyalurkan narkotika kepada pabrik obat
tertentu atau pedagang besar farmasi tertentu.
(2) Pabrik obat tertentu hanya dapat menyalurkan narkotika kepada:
eksportir;...
eksportir;
pedagang besar farmasi tertentu;
PRESIDEN
apotek;
sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu;
rumah sakit; dan
lembaga ilmu pengetahuan tertentu.
(3) Pedagang besar farmasi tertentu hanya dapat menyalurkan narkotika
kepada :
pedagang besar farmasi tertentu lainnya;
sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu;
rumah sakit; dan
lembaga ilmu pengetahuan tertentu.
eksportir.
(4) Sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu hanya
rumah sakit pemerintah;
puskesmas; dan
balai pengobatan pemerintah tertentu.
