UU
NARKOTIKA
Pasal 27
BAB 4 — IMPOR DAN EKSPOR
PRESIDEN
Setiap perusahaan negara tujuan ekspor narkotika pada transito narkotika
hanya dapat dilakukan setelah adanya persetujuan dari :
pemerintah negara pengekspor narkotika;
pemerintah negara pengimpor atau tujuan semula ekspor narkotika;
dan
- pemerintah negara tujuan perubahan ekspor narkotika.
