UU
NARKOTIKA
Pasal 28
BAB 4 — IMPOR DAN EKSPOR
Pengemasan kembali narkotika pada transito narkotika, hanya dapat
dilakukan terhadap kemasan asli narkotika yang mengalami kerusakan
dan harus dilakukan di bawah tanggung jawab pengawasan Pejabat Bea
dan Cukai.
