UU
NARKOTIKA
Pasal 26
BAB 4 — IMPOR DAN EKSPOR
(1) Transito narkotika harus dilengkapi dengan dokumen persetujuan
ekspor narkotika yang sah dari pemerintah negara pengekspor dan
dokumen persetujuan impor narkotika yang sah dari pemerintah
negara pengimpor sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di negara pengekspor dan pengimpor.
(2) Dokumen persetujuan ekspor narkotika dari pemerintah negara
pengekspor dan dokumen persetujuan impor narkotika sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan:
nama dan alamat pengekspor dan pengimpor narkotika;
jenis, bentuk dan jumlah narkotika; dan
negara...
negara tujuan ekspor narkotika.
