UU
PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN
Pasal 9
Untuk menjamin kesatuan dalam putusan-putusan Panitia Daerah, maka di sini
ditetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Pasal 10.
Karena menurut kenyataan masih timbul keragu-raguan tentang sikap apa yang
harus diambil, bila pihak lain menolak untuk melaksanakan putusan yang bersifat
mengikat dan dapat mulai dilaksanakan, dianggap perlu untuk menjelaskan, bahwa
terhadap pihak yang lalai demikian dapat dilakukan sanksi pidana (lihat pasal 26)
maupun sanksi perdata, yaitu meminta kepada Pengadilan supaya putusan tersebut
dinyatakan dapat dijalankan. Berhubung dengan jalan-jalan yang dapat ditempuh
ini, tidak perlu dan juga tidak pada tempatnya untuk lantas mengadakan tindakan,
bila pihak lawan tidak bersedia melaksanakan putusan demikian.
