UU
PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN
Pasal 8
(1) Panitia Daerah dalam usahanya menyelesaikan suatu perselisihan
perburuhan mempergunakan segala daya upaya dan menimbang
sesuatu dengan mengingat hukum, perjanjian-perjanjian yang ada,
kebiasaan, keadilan dan kepentingan Negara.
(2) Panitia Daerah berhak memberikan putusan yang berupa anjuran
kepada pihak-pihak yang berselisih supaya mereka menerima suatu
penyelesaian yang tertentu.
(3) Panitia...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Panitia Daerah berhak memberikan putusan yang bersifat mengikat,
bilamana suatu perselisihan sukar dapat diselesaikan dengan suatu
putusan yang berupa anjuran.
