UU
PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN
Pasal 7
(1) Panitia Daerah memberikan perantaraan untuk menyelesaikan
perselisihan segera setelah menerima penyerahan perkara
perselisihan termaksud pada Pasal 4 ayat (2).
(2) Panitia Daerah segera mengadakan perundingan dengan pihak-
pihak yang berselisih dan mengusahakan serta memimpin
perundingan-perundingan antara pihak-pihak. yang berselisih ke
arah mencapai penyelesaian secara damai.
(3) Persetujuan yang tercapai karena perundingan-perundingan sebagai
termaksud pada ayat (2) di atas dan karena perundingan-
perundingan termaksud pada Pasal 4 ayat (1) mempunyai kekuatan
hukum sebagai perjanjian perburuhan.
