Pasal 6
(1) Jika dalam suatu perselisihan satu pihak hendak melakukan
tindakan terhadap pihak lainnya, maka maksud mengadakan
tindakan itu harus diberitahukan dengan surat kepada pihak lainnya
dan kepada Ketua Panitia Daerah. Dalam surat tersebut harus
diterangkan pula bahwa benar-benar telah diadakan perundingan
yang mendalam mengenai pokok-pokok perselisihan antara buruh
dan majikan, yang diketuai atau diperantarai oleh Pegawai, atau
bahwa benar-benar permintaan untuk berunding telah ditolak oleh
pihak lainnya, atau telah dua kali dalam jangka waktu 2 minggu
tidak berhasil mengajak pihak lainnya untuk berunding mengenai
hal-hal yang menjadi perselisihan.
(2) Penerimaan pemberitahuan tersebut pada ayat 1 serta tanggal hari
penerimaan itu dicatat oleh Ketua Panitia Daerah dan diberitahukan
dengan surat kepada pihak-pihak yang berselisih.
(3) Tindakan tersebut pada ayat (1) : hanya boleh dilakukan sesudah
pihak yang bersangkutan menerima Surat tanda penerimaan
pemberitahuan dari Ketua Panitia Daerah.
(4) Surat...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Surat tanda penerimaan pemberitahuan tersebut pada ayat (3) hanya
diberikan oleh Ketua Panitia Daerah segera dalam waktu selambat-
lambatnya 7 hari, setelah dia menerima surat pemberitahuan
tersebut pada ayat (1), terhitung mulai tanggal penerimaan surat
tersebut.
