Pasal 5
(1) Di tempat-tempat yang ditetapkan oleh Menteri Perburuhan
dibentuk Panitia-panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
Daerah.
(2) Panitia terdiri dari seorang wakil Kementerian Perburuhan, sebagai
Ketua merangkap anggota, dan anggota-anggota lainnya terdiri dari
seorang wakil Kementerian Perekonomian, seorang wakil
Kementerian Keuangan, seorang wakil Kementerian Pertanian serta
seorang wakil Kementerian Perhubungan, 5 orang dari kalangan
buruh dan 5 orang dari kalangan majikan.
Untuk tiap-tiap anggota ditunjuk seorang anggota pengganti.
(3) Ketua…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Ketua, anggota-anggota serta anggota-anggota pengganti diangkat
dan diperhentikan oleh Menteri Perburuhan menurut ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(4) Daerah kekuasaan tiap-tiap Panitia, peraturan tata-tertib,
penggantian kerugian untuk pekerjaan yang dilakukan serta susunan
kepaniteraannya ditetapkan oleh Menteri Perburuhan.
