UU
PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN
Pasal 4
(1) Segera sesudah menerima pemberitahuan tersebut pada Pasal 3 ayat
1 Pegawai itu mengadakan penyelidikan tentang duduknya perkara
perselisihan dan tentang sebabnya dan selambat-lambatnya dalam
waktu 7 hari, terhitung mulai tanggal penerimaan surat
pemberitahuan di atas, sudah mengadakan perantaraan menurut cara
dan ketentuan-ketentuan yang berlaku buat perantaraan oleh Panitia
Daerah sebagaimana tersebut pada Pasal 7 ayat (2)
(2) Jika Pegawai berpendapat, bahwa suatu perselisihan tidak dapat
diselesaikan dengan perantaraan olehnya., maka hal itu oleh
Pegawai segera diserahkan kepada Panitia Daerah, dengan
memberitahukan hal itu kepada pihak-pihak yang berselisih.
