Pasal 10
(1) Putusan Panitia Daerah yang bersifat mengikat dapat mulai
dilaksanakan bila terhadapnya dalam 14 hari setelah putusan itu
diambil, tidak dimintakan pemeriksaan ulangan pada Panitia Pusat.
(2) Jika...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Jika perlu untuk melaksanakan suatu putusan Panitia Daerah yang
bersifat mengikat, maka oleh pihak yang bersangkutan dapat
dimintakan pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya
meliputi tempat kedudukan pihak, terhadap siapa putusan itu akan
dijalankan, supaya putusan itu dinyatakan dapat dijalankan.
(3) Sesudah dinyatakan dapat dijalankan demikian oleh Pengadilan
Negeri, maka putusan itu dilaksanakan menurut aturan yang biasa
untuk menjalankan suatu putusan perdata.
BAGIAN III
Tentang penyelesaian di pusat
