Pasal 11
Dalam memberi isi lebih lanjut kepada pengertian istilah "perselisihan khusus
bersifat lokal" dapat dipilih antara dua cara :
Isi pengertian itu ditetapkan untuk seterusnya dalam suatu rumus abstrak yang
harus dianggap meliputi semua hal-hal, atau pemberian isi lebih lanjut kepada
pengertian itu diserahkan kepada instansi yang memutus, yang dapat
memperhatikan semua hal-ihwal yang konkret dari soal yang dihadapi.
Cara…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Cara pertama sifatnya statis dan tidak memungkinkan pertumbuhan berhubung
dengan berubahnya keadaan.
Karena pengertian "perselisihan yang khusus bersifat lokal" dalam pelaksanaannya
yang konkret mempunyai unsur yang dinamis, maka di sini dipilih cara kedua.
Tidak perlu dikhawatirkan, bahwa cara ini seolah-olah memberi jalan kepada
instansi yang memutuskan untuk bertindak sewenang-wenang.
Dalam waktu yang singkat tentu akan tumbuh jurisprudensi tertentu yang akan
memberi cukup pegangan utnuk dijadikan pedoman, sedangkan penyesuaian
pengertian itu kepada keadaan yang telah berubah, tidak terhalang.
Selanjutnya susunan Panitia adalah sedemikian, sehingga kekhawatiran demikian
tidak perlu timbul. Kadang-kadang suatu perselisihan perburuhan dapat
membahayakan kepentingan negara atau kepentingan umum.
Dalam hal demikian penyelesaian dalam tingkat daerah mungkin tidak memberi
jaminan untuk penyelesaian secara integral yang memuaskan. Ayat 3 membuka
kemungkinan untuk penyelesaian secara langsung oleh Panitia Pusat dengan
melewati Pegawai/Panitia Daerah.
Pasal 12 s/d 17
Setelah apa yang diuraikan dalam penjelasan umum, pasal-pasal ini tidak
memerlukan penjelasan lebih lanjut.
