Pasal 12
(1) Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat berkedudukan
di Jakarta dan terdiri dari:
Seorang wakil Kementerian Perburuhan sebagai Anggota
merangkap Ketua dan
Seorang wakil Kementerian Perekonomian,
Seorang wakil Kementerian Keuangan,,
Seorang wakil Kementerian Pertanian,
Seorang wakil Kementerian Perhubungan,
5 orang dari kalangan buruh dan
5 orang dari kalangan majikan sebagai Anggota.
Untuk tiap-tiap Anggota ditunjuk seorang anggota pengganti.
(2) Ketua, anggota-anggota dan anggota-anggota pengganti dari Panitia
Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Menteri dengan surat
keputusan Presiden, atas usul Menteri Perburuhan menurut
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(3) Tata tertib Panitia Pusat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Penggantian kerugian untuk pekerjaan yang dilakukan serta susunan
kepaniteraannya ditetapkan oleh Menteri Perburuhan.
