UU
PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN
Pasal 13
Putusan Panitia Pusat bersifat mengikat dan dapat mulai dilaksanakan,
bila dalam 14 hari setelah putusan itu diambil, Menteri Perburuhan tidak
membatalkan putusan atau menunda pelaksanaan putusan itu.
Pasal 14…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
