UU
PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN
Pasal 14
(1) Putusan Panitia Pusat memuat:
nama serikat buruh dan majikan serta tempat kedudukan mereka;
ikhtisar dari tuntutan-tuntutan, balasan-balasan serta penjelasan-
penjelasan lebih lanjut dari kedua pihak;
pertimbangan-pertimbangan yang menjadi dasar putusan itu;
pokok putusan.
(2) Putusan tersebut diberi tanggal, dibubuhi nama tempat di mana
putusan itu diambil dan ditandatangani oleh Ketua dan Paniteranya.
(3) Segera sesudah diambil putusan, maka putusan tersebut
diberitahukan kepada kedua belah pihak yang berselisih dengan
surat tercatat atau dengan perantaraan pegawai kepaniteraan.
