UU
PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN
Pasal 15
Dalam memberikan putusannya, Panitia Pusat menimbang sesuatu
dengan mengingat hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan, keadilan dan
kepentingan Negara.
Dalam memberikan putusannya, Panitia Pusat menimbang sesuatu
dengan mengingat hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan, keadilan dan
kepentingan Negara.