UU
PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN
Pasal 16
(1) Jika perlu untuk melaksanakan sesuatu putusan Panitia Pusat, maka
oleh pihak yang bersangkutan dapat dimintakan pada Pengadilan
Negeri di Jakarta, supaya putusan itu dinyatakan dapat dijalankan.
(2) Sesudah dinyatakan dapat dijalankan demikian oleh Pengadilan
Negeri, maka putusan itu dilaksanakan menurut aturan-aturan yang
biasa untuk menjalankan sesuatu putusan perdata.
Pasal 17…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
