UU
PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN
Pasal 17
(1) Menteri Perburuhan dapat membatalkan atau menunda pelaksanaan
suatu putusan Panitia Pusat, jika yang demikian itu dipandangnya
perlu untuk memelihara ketertiban umum serta melindungi
kepentingan-kepentingan Negara.
(2) Pembatalan atau penundaan pelaksanaan putusan tersebut dalam
ayat 1 diambil setelah Menteri Perburuhan berunding dengan
Menteri-menteri yang kementeriannya mempunyai wakil dalam
Panitia Pusat.
(3) Dalam surat keputusan pembatalan atau penundaan suatu putusan
Panitia Pusat, diatur pula akibat-akibat dari pembatalan atau
penundaan itu.
(4) Di mana perlu keputusan yang mengatur akibat-akibat pembatalan
atau penundaan dapat dilaksanakan sebagai putusan Panitia Pusat.
BAGIAN IV
Tentang Enquete
