Pasal 18
Acapkali suatu penyelesaian dipersukar oleh karena tidak cukupnya bahan-bahan
atau karena bahan-bahan yang dikemukakan demikian teknisnya, sehingga
memerlukan penyelidikan lebih lanjut dari ahli-ahli dalam lapang tertentu. Dalam
hal demikian pembentukan Panitia Engeuete dapat memudahkan penyelesaian.
Pasal 19 s/d 22
Arbitrasi ialah penyelesaian secara mengikat dari suatu perselisihan seorang atau
suatu badan yang dipilih oleh pihak-pihak yang berselisih.
Justru…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Justru karena juru/dewan pemisah dipilih oleh yang berkepentingan sendiri, maka
sebagai salah satu keuntungannya dapat dikemukakan bahwa kepercayaan mereka
terhadap putusan juru/dewan pemisah adalah lebih besar daripada terhadap
putusan yang dipaksakan dari atau oleh alat-alat negara.
Sampai sekarang menurut kenyataan jalan ini masih jarang sekali ditempuh oleh
pihak-pihak yang berselisih, mungkin karena cara ini belum begitu dikenal.
Berhubung dengan keuntungan sebagai dikemukakan di atas, dapat diharap bahwa
untuk selanjutnya jalan ini akan lebih sering ditempuh.
Dalam pada itu arbitrasi diatur lebih sempurna dalam undang-undang ini.
Keleluasaan pihak-pihak yang berselisih yang tidak terbatas untuk menyanggah
putusan arbitrasi, dapat membahayakan dasar-dasar arbitrasi itu sendiri. Maka
karena itu ditetapkan bahan terhadap putusan arbitrasi tidak dapat dimintakan
pemeriksaan ulangan. Hanya sebagian perkecualian kepada Panitia Pusat diberikan
hak memperhatikan putusan arbitrasi dalam hal-hal tertentu saja.
