Pasal 19
(1) Majikan dan buruh yang terlibat dalam perselisihan perburuhan,
atas kehendak mereka sendiri atau atas anjuran dari Pegawai atau
Panitia Daerah yang memberikan perantaraan, dapat menyerahkan
perselisihan mereka untuk diselesaikan oleh juru pemisah atau
dewan pemisah.
(2) Penyerahan...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Penyerahan pada juru pemisah atau dewan pemisah dinyatakan
dengan surat perjanjian antara kedua belah pihak dihadapkan
pegawai atau Panitia Daerah tersebut.
Dalam surat perjanjian tersebut diterangkan:
- pokok-pokok persoalan yang menjadi perselisihan dan yang akan
diserahkan kepada juru atau dewan pemisah untuk diselesaikan;
- nama-nama pengurus atau wakil (wakil-wakil) serikat buruh dan
majikan serta tempat kedudukan mereka;
- siapa yang ditunjuk menjadi juru pemisah/dewan pemisah serta
tempat tinggalnya;
- bahwa kedua belah pihak akan tunduk kepada putusan yang akan
diambil oleh juru pemisah/dewan pemisah, setelah putusan ini
mempunyai kekuatan hukum;
- hal-hal yang perlu untuk melancarkan pemisahan.
(3) Penunjukan juru pemisah atau pembentukan dewan pemisah begitu
pula tata acara pemisahan terserah pada persetujuan kedua belah
pihak, sedang Pegawai atau Panitia Daerah yang memberikan
perantaraan dapat pula dipilih menjadi juru pemisah/dewan pemisah
atau atas permintaan membantu kedua belah pihak dalam pemilihan
juru pemisah atau pembentukan dewan pemisah dan penyusunan
tata acara pemisahan.
(4) Putusan juru pemisah atau dewan pemisah sesudah disahkan oleh
Panitia Pusat mempunyai kekuatan hukum sebagai putusan Panitia
Pusat.
(5) Panitia...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Panitia Pusat hanya dapat menolak pengesahan, jikalau ternyata
putusan tadi melampaui kekuasaan juru atau dewan pemisah atau di
dalamnya terdapat hal-hal yang menunjukkan itikad buruk atau
yang bertentangan dengan undang-undang tentang ketertiban umum
atau dengan kesusilaan.
(6) Akibat-akibat penolakan pada ayat (5) diatur oleh Panitia Pusat.
