UU
PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN
Pasal 20
(1 ) Putusan tersebut memuat:
- hal-hal yang termuat dalam surat perjanjian tersebut dalam Pasal
19 ayat (2);
- ikhtisar dari tuntutan-tuntutan, balasan-balasan serta penjelasan-
penjelasan lebih lanjut dari kedua belah pihak;
pertimbangan-pertimbangan yang menjadi dasar putusan itu;
pokok putusan.
(2) Putusan tersebut diberi tanggal, dibubuhi nama tempat di mana
putusan itu diambil dan ditandatangani oleh juru pemisah atau oleh
anggota-anggota dewan pemisah.
