Pasal 25
(1) Barangsiapa diminta bantuannya oleh Pegawai, Panitia Daerah,
Panitia Pusat, Panitia Enquete, juru atau dewan pemisah atau
Menteri Perburuhan guna penyelidikan untuk keperluan
penyelesaian perselisihan berdasarkan undang-undang ini,
berkewajiban untuk memberikannya dengan tiada bersyarat, begitu
pula atas permintaan berkewajiban membukakan buku-buku dan
memperlihatkan surat-surat yang diperlukan.
(2) Barangsiapa dipanggil oleh pejabat-pejabat atau badan-badan
tersebut pada ayat (1) untuk, menjadi saksi atau ahli, berkewajiban
untuk memenuhi panggilan itu dan memberikan keterangan atau
jasanya, jika perlu di bawah sumpah.
(3) Saksi dan ahli yang memenuhi panggilan dapat menerima
penggantian kerugian dan ongkos jalan menurut peraturan yang
ditetapkan oleh Menteri Perburuhan.
(4) Barangsiapa yang di dalam menjalankan tugas kewajibannya
berdasarkan undang-undang ini mengetahui sesuatu yang harus
dirahasiakan, wajib merahasiakannya kecuali jika dalam
menjalankan tugas kewajiban itu, ia perlu memberitahukannya.
BAGIAN…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAGIAN VII
Tentang aturan hukuman
